Pansus I DPRD Kalsel Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Bersama SKPD dan BLUD

Pansus I DPRD Kalsel Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Bersama SKPD dan BLUD

 

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) I guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Ruang Rapat H. M. Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4, Banjarmasin.

 

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WITA ini dipimpin oleh pihak internal DPRD Kalsel dan dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah. Agenda utama pertemuan ini adalah meninjau kembali struktur pajak dan retribusi guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

 

Kehadiran dan Kontribusi UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi

Dalam daftar undangan yang mencakup 59 instansi, salah satu unit yang memegang peranan penting adalah UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

 

 

Sebagai salah satu instansi yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi turut hadir memberikan kontribusi aktif dalam rapat tersebut. Kehadiran laboratorium ini diwakili oleh:

  • Ahmad Suryadi, ST (Kepala Seksi Pengujian)

  • Beserta jajaran staf teknis terkait.

Dalam sesi pembahasan, pihak laboratorium memberikan paparan mendalam mengenai operasional pengujian bahan konstruksi. Bapak Ahmad Suryadi menyampaikan sejumlah usulan terkait perubahan tarif dan penambahan objek retribusi baru. Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya pembaruan teknologi pengujian serta perlunya standar tarif yang kompetitif namun tetap memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan publik dan pendapatan daerah.

Sinergi Lintas Sektoral

Rapat ini melibatkan puluhan entitas, mulai dari Badan Pendapatan Daerah, berbagai Dinas teknis, hingga Rumah Sakit Daerah dan Balai-Balai pengujian lainnya. Luasnya jajaran undangan ini menunjukkan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan berdampak signifikan pada berbagai sektor pelayanan masyarakat di Kalimantan Selatan.

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menekankan pentingnya kehadiran para pejabat perangkat daerah yang membidangi secara langsung tanpa diwakilkan agar proses pengambilan keputusan berjalan efektif dan akurat.

 

 

Diharapkan melalui revisi Perda ini, tata kelola pajak dan retribusi di Kalimantan Selatan, khususnya pada layanan teknis seperti Laboratorium Bahan Konstruksi, dapat semakin akuntabel dan mendukung pembangunan infrastruktur Banua yang lebih berkualitas.

kembali